ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BSNP Dibubarkan, Legislator Akan Tanyakan Kepada Menteri

Jumat, 3 September 2021 | 16:39 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. (BPMI Setpres)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa guna mengetahui pertimbangan Mendikbudristek membubarkan BNSP, Komisi X tidak akan mengirimkan surat untuk rapat khusus. Namun, masalah ini akan dibahas saat rapat rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL) 2022.

"Tidak perlu mengundang (Mendikbudristek) karena sekarang ini kan lagi pembahasan LKPP 2020 dan RKA K/L 2022, saya kira akan banyak ditanya hal-hal aktual yang berkembang di masyarakat terkait fungsi pengawasan DPR perihal BSNP ini," kata Fikri saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/9/2021).

Ketika ditanya kapan raker tersebut digelar, Fikri mengatakan, belum mendapat jadwal, namun dipastikan akan digelar dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"Saya belum dapat jadwal dari Setkom tapi sejak pekan lalu kita full. Raker dan RDP pendalaman dengan eselon I di semua mitra," ucapnya.

Menurutnya, segala ide apapun untuk perbaikan pendidikan tentu sangat bak, asal dibuat dengan prosedur tata aturan regulasi yang benar. Sayangnya, Fikri menilai jajaran Mendikbudristek tidak cermat membaca Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga bertentangan.

"Nampaknya jajaran Mendikbudristek kali ini kurang cermat membaca undang-undang. Sehingga wajar Prof Azyumardi Azra (pakar pendidikan) memberikan kritik yang sangat berarti terhadap kebijakan ini. Sekali lagi Mas Menteri (Nadiem) harus mau mendengarkan kritik dan saran dari semua pihak yang peduli pendidikan," ucapnya.

Dikatakan Fikri, pada Pasal 25 Ayat 3 UU Sisdiknas 20/2003 tentang standar pendidikannasional menyebutkan, pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaian secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

"BSNP ini bersifat mandiri atau independen. Bukan menjadi bagian dari aparat pemerintah, sehingga bila Kemendikbudristek membubarkan badan yang sudah dibentuk oleh amanat UU ini dan membentuk badan baru sebagai bagian dari pemerintah tentu bertentangan dengan Undang-Undang," paparnya.

Sebagaimana diketahui, pembubaran BSNP ramai dibicarakan oleh para pakar dan pemerhati pendidikan. Mereka menyayangkan keputusan pemerintah, karena menilai peran dari BSNP sangat besar untuk menyimbang arah kebijakan pemerintah terkait pendidikan.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan, tugas dan fungsi BNSP kedepannya akan diubah menjadi dewan pakar standar nasional pendidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon