ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Tanggapan Presiden Terkait UU Ciptaker Inkonstitusional

Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: DAS
Senin, 29 November 2021 | 12:04 WIB
Joko Widodo.
Joko Widodo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.  

Menurut Presiden, dalam putusan MK, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR hanya diminta untuk melakukan revisi dalam waktu dua tahun.

“MK sudah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi dalam memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dengan demikian, lanjut Jokowi, seluruh peraturan pelaksana UU Ciptaker yang ada saat ini masih tetap berlaku. Selain itu, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Ciptaker oleh MK, maka seluruh materi dan subtansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya tetap berlaku.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya,  MK memutuskan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker inkonstusional bersyarat. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU memperbaiki pembentukan UU tersebut dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan itu dibacakan.

UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan itu.

Namun, UU Ciptaker akan inskonstusional secara permanen bila dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan, DPR dan pemerintah tidak kunjung memperbaiki UU tersebut.

Bila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU lain yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.



Bagikan

BERITA TERKINI

TikTok Shop Belum Punya Izin Berjualan atau Menjadi Loka Pasar

EKONOMI 6 menit yang lalu
1069994

Erick Thohir: 70% Dana Pensiun BUMN dalam Kondisi Sakit

NASIONAL 7 menit yang lalu
1069995

Brisia Jodie Ikut Geram Tanggapi Kontroversi Film Dokumenter Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso

LIFESTYLE 7 menit yang lalu
1069993

5 Tips dan Trik Agar Tidak Boros di Akhir Bulan

LIFESTYLE 9 menit yang lalu
1069992

Cacar Air Kembali Marak, Jangan Anggap Remeh Bunda!

LIFESTYLE 10 menit yang lalu
1069991

Prediksi MU vs Galatasaray: Diperkuat Mason Mount, Setan Merah Percaya Diri

SPORT 13 menit yang lalu
1069990

Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo Dicecar, Siapa yang Suruh Promosikan Judi Online?

NASIONAL 15 menit yang lalu
1069989

HUT Ke-78 TNI: Tema, Sejarah, dan Fungsi Militer Indonesia

NASIONAL 18 menit yang lalu
1069988

Mengenal Hukuman Mati, Pengertian dan Perdebatannya

NASIONAL 21 menit yang lalu
1069987

Ini Alasan TikTok Dijegal di Banyak Negara

OTOTEKNO 22 menit yang lalu
1069986
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT