Perludem: Uji Materi Presidential Threshold Berpeluang Besar Dikabulkan MK
Selasa, 1 Februari 2022 | 22:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden berpeluang besar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kata Titi, banyak argumenentasi konstitusional baru yang dimunculkan para pemohon dalam uji materi tersebut.
"Dari tujuh permohonan yang saya baca, baik yang diajukan perorangan warga negara ataupun para senator DPD (Dewan Perwakilan Daerah), kita bisa menemukan banyak argumen konstitusional baru yang mestinya dipertimbang untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur Pasal 222 UU Pemilu," ujar Titi kepada Beritasatu.com, Selasa (1/2/2022).
Titi mencontohkan beberapa argumentasi baru yang diperkuat dalam permohonan para pemohon adalah soal original intent Pasal 6A ayat (2) UUD yang tidak mengenal ambang batas pencalonan saat pembahasannya. Selain itu, kata dia, terdapat juga argumentasi ambang batas pencalonan yang justru dianggap tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
Baca Juga: Refly Harun: Pres-T Berpotensi Lahirkan Calon Tunggal di Pilpres 2024
"Ini sebagaimana praktik mayoritas negara-negara di dunia yang menyelenggarakan pemilu serentak, yang tidak ada satu pun di antaranya menerapkan ambang batas pencalonan presiden," tandas Titi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




