ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Dimejahijaukan

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:03 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (jaket hitam), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Andi Putra telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring OTT KPK yang digelar pada Senin, 18 Oktober 2021.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (jaket hitam), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Andi Putra telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring OTT KPK yang digelar pada Senin, 18 Oktober 2021. (Beritasatu.com/ Fana F. Suparman/Fana F. Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com – Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra segera disidang untuk perkara dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil untuk perkara tersebut sudah lengkap.

"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra)/Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Praperadilan Bupati Kuansing Lawan KPK Ditolak

Ali menuturkan, penahanan Andi oleh tim jaksa terus berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai 6 Maret 2022 nanti. Diketahui, Andi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ali menambahkan, tim jaksa membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Ali.

Diberitakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit sehari kemudian.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus ini.

Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon