Komisi III DPR Usul Tuntutan Mati bagi Koruptor yang Rugikan Negara Rp 100 M
Rabu, 23 Maret 2022 | 15:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.
"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Perkara Korupsi Asabri
Menurut Habiburokhman, kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman ini dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," katanya.
Dalam kesempatan ini, Habiburokhman mengapresiasi langkah Kejagung yang menuntut denda atau pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi besar. Namun menurutnya, agar lebih tertata dengan rapi ke depannya, perlu dilakukan standardisasi atau kategorisasi penghukuman atas tindak pidana korupsi.
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Apalagi, kata Habiburokhman, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyatakan tidak akan mempidana orang yang melakukan korupsi di bawah Rp 50 juta. Mereka hanya dimintai untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. Habiburokhman menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut merupakan bentuk kategorisasi penghukuman yang perlu diatur lebih lengkap.
"Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




