ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Usul Tuntutan Mati bagi Koruptor yang Rugikan Negara Rp 100 M

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:51 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. (fastcompany/fastcompany)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

"Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Perkara Korupsi Asabri

Menurut Habiburokhman, kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman ini dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

ADVERTISEMENT

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," katanya.

Dalam kesempatan ini, Habiburokhman mengapresiasi langkah Kejagung yang menuntut denda atau pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi besar. Namun menurutnya, agar lebih tertata dengan rapi ke depannya, perlu dilakukan standardisasi atau kategorisasi penghukuman atas tindak pidana korupsi.

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Apalagi, kata Habiburokhman, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyatakan tidak akan mempidana orang yang melakukan korupsi di bawah Rp 50 juta. Mereka hanya dimintai untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. Habiburokhman menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut merupakan bentuk kategorisasi penghukuman yang perlu diatur lebih lengkap.

"Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Sopir FedEx Divonis Mati atas Pembunuhan Bocah Seusai Antar Paket

Eks Sopir FedEx Divonis Mati atas Pembunuhan Bocah Seusai Antar Paket

INTERNASIONAL
Fakta Baru Pembunuhan Lansia Pekanbaru: Dendam Berujung Ancaman Hukuman Mati

Fakta Baru Pembunuhan Lansia Pekanbaru: Dendam Berujung Ancaman Hukuman Mati

NUSANTARA
Datangi Hotman Paris, Orang Tua Fandi Minta Anaknya Tak Divonis Mati

Datangi Hotman Paris, Orang Tua Fandi Minta Anaknya Tak Divonis Mati

NUSANTARA
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Bunuh Pria Pemerkosa Anaknya

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Bunuh Pria Pemerkosa Anaknya

NASIONAL
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Seusai Sidang

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Seusai Sidang

SUMATERA UTARA
Amerika Serikat Laksanakan Eksekusi Mati Perdana pada 2026

Amerika Serikat Laksanakan Eksekusi Mati Perdana pada 2026

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon