Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 M Dihukum Mati, Regulasi Mendukung?
Jumat, 25 Maret 2022 | 14:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara di atas Rp 100 miliar agar dihukum mati. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, sebetulnya sudah ada regulasi hukum yang mengatur soal hukuman mati untuk para koruptor. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 mengatur seseorang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan ekonomi negara dapat dijatuhkan pidana penjara.
Adapun masa pidana penjaranya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Ada juga denda yang harus dibayar minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Pada Pasal 2 ayat 2 diatur dalam keadaan tertentu, pidana hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap para koruptor.
Baca Juga: Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR
Dijelaskan lebih lanjut, "keadaan tertentu" yang dimaksud adalah alasan pemberatan pidana terhadap para koruptor. Alasan-alasan tersebut, yakni jika korupsi dilakukan terhadap dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan korupsi.
Di lain sisi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengatur soal pedoman pemindanaan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Perma tersebut di antaranya mengatur penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Diharapkan, perma tersebut dapat menjadi pedoman untuk para hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam memutus perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




