ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 M Dihukum Mati, Regulasi Mendukung?

Jumat, 25 Maret 2022 | 14:36 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara di atas Rp 100 miliar agar dihukum mati. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, sebetulnya sudah ada regulasi hukum yang mengatur soal hukuman mati untuk para koruptor. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 mengatur seseorang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan ekonomi negara dapat dijatuhkan pidana penjara.

Adapun masa pidana penjaranya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Ada juga denda yang harus dibayar minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Pada Pasal 2 ayat 2 diatur dalam keadaan tertentu, pidana hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap para koruptor.

Baca Juga: Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut, "keadaan tertentu" yang dimaksud adalah alasan pemberatan pidana terhadap para koruptor. Alasan-alasan tersebut, yakni jika korupsi dilakukan terhadap dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan korupsi.

Di lain sisi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengatur soal pedoman pemindanaan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Perma tersebut di antaranya mengatur penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Diharapkan, perma tersebut dapat menjadi pedoman untuk para hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam memutus perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Klaim KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

DPR Klaim KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

NASIONAL
DPR: Rekomendasi Tim Reformasi Polri Terakomodasi dalam KUHAP Baru

DPR: Rekomendasi Tim Reformasi Polri Terakomodasi dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Habiburokhman: Kritik Membangun Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

Habiburokhman: Kritik Membangun Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

NASIONAL
DPR Minta Andrie Yunus Dirawat VIP, Layanan Harus Maksimal

DPR Minta Andrie Yunus Dirawat VIP, Layanan Harus Maksimal

NASIONAL
Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Air Keras Andrie Yunus

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Segera Ditangkap

Komisi III DPR Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Segera Ditangkap

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon