ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bebaskan Eks Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Ini Dasar MA

Kamis, 7 April 2022 | 20:00 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Fakhri Hilmi.
Fakhri Hilmi. (Beritasatu Photo)

Diberitakan sebelumnya, Fakhri dibebaskan oleh MA dalam perkara korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tutur Andi.

Baca Juga: MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Jiwasraya

Disebutkan juga, MA turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK tersebut diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa. Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Pada 17 Juni 2021, dia divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman terhadap Fakhri diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 27 September 2021. Disebutkan, dia divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

NASIONAL
Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon