Bebaskan Eks Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Ini Dasar MA
Kamis, 7 April 2022 | 20:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Fakhri dibebaskan oleh MA dalam perkara korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tutur Andi.
Baca Juga: MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Jiwasraya
Disebutkan juga, MA turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK tersebut diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa. Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Pada 17 Juni 2021, dia divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun demikian, hukuman terhadap Fakhri diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 27 September 2021. Disebutkan, dia divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




