ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bebaskan Eks Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Ini Dasar MA

Kamis, 7 April 2022 | 20:00 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Fakhri Hilmi.
Fakhri Hilmi. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dasar MA memutus bebas Fakhri adalah karena yang bersangkutan dipandang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan berlaku.

Regulasi yang menjadi acuan MA adalah Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Diketahui, kasus korupsi Jiwasraya merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 triliun.

"Terdakwa (Fakhri Hilmi) dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: MA Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK

ADVERTISEMENT

Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022. Duduk sebagai ketua majelis, Desnayeti; hakim anggota I, Soesilo; dan hakim anggota II, Agus Yunianto. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yakni Agus Yunianto.

"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

NASIONAL
Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon