Bebaskan Eks Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Ini Dasar MA
Kamis, 7 April 2022 | 20:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dasar MA memutus bebas Fakhri adalah karena yang bersangkutan dipandang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan berlaku.
Regulasi yang menjadi acuan MA adalah Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Diketahui, kasus korupsi Jiwasraya merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 triliun.
"Terdakwa (Fakhri Hilmi) dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: MA Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK
Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022. Duduk sebagai ketua majelis, Desnayeti; hakim anggota I, Soesilo; dan hakim anggota II, Agus Yunianto. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yakni Agus Yunianto.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




