Pimpinan DPR Siap Buka Dialog dengan Buruh soal Revisi UU Ciptaker
Kamis, 21 April 2022 | 19:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin akan membuka partisipasi dan komunikasi dengan buruh dan mahasiswa dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). DPR melakukan revisi UU Ciptaker menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Ciptaker inkonstitusinal bersyarat.
Hal ini disampaikan Dasco usai menerima perwakilan massa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
"Kita membuka ruang kepada kawan-kawan (buruh dan mahasiswa) untuk selalu berkomunikasi, karena kita juga belum tahu omnibus law (UU Cipta Kerja) akan diapakan di DPR," kata Dasco.
Baca Juga: Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Dasco mengatakan buruh dan mahasiswa terlambat menyampaikan aspirasi terkait revisi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pasalnya, revisi UU PPP sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Revisi UU PPP sebagai langkah awal melakukan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan oleh MK.
"Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu udah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker (rapat kerja) dengan pemerintah," ucap Dasco.
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang mewakili AMI dan Gebrak berharap ruang partisipasi dalam pembentukan dan penyusunan RUU harus dibuka lebar termasuk dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, partisipasi publik sebagai bagian dari demokrasi harus diprioritaskan dalam pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Pimpinan DPR Terima Wakil Mahasiswa dan Buruh, Ini Hasilnya
"Kami berharap baik DPR maupun pemerintah dalam melahirkan bermacam regulasi seharusnya memang melibatkan partisipasi publik, sehingga ketika regulasi ini sudah ketuk palu, tidak menjadi polemik," kata Nining.
Menurut Nining, pembentukan regulasi selama ini minim melibatkan partisipasi publik. Bahkan, kata dia, terjadi salah persepsi antara partisipasi dan sosialisasi. "Problemnya hari ini adalah regulasi seringkali tidak melibatkan partisipasi publik yang dilakukan oleh pemerintah atau regulasi yang dilahirkan adalah hanya sosialisasi, padahal berbeda sosialisasi dengan partisipasi publik," ujar Nining.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




