ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Definisi BIN dipertanyakan

Selasa, 24 Mei 2011 | 11:40 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Ilustrasi Badan Intelijen Negara (BIN). (Antara)

BIN seharusnya menjadi alat negara dan bukan alat pemerintah.

Anggota Komisi I, Gamari Sutrisno mempertanyakan definisi BIN sebagai lembaga koordinasi intelijen negara karena BIN seharusnya menjadi sebagai lembaga negara dan bukan lembaga pemerintah.
 
" Kami ingin tegaskan definisi intelijen adalah alat negara bukan alat pemerintah sehingga tidak menjadi alat untuk kepentingan penguasa," kata Gamari, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan Menteri Hukum dan HAM, Kepala BIN dan Wakil Menteri Pertahanan di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
 
Gamari berpendapat, jika ditekankan bahwa BIN adalah lembaga pemerintah maka akan menjadi momok karena hanya akan mengikuti keinginan pemerintah.
 
Dia karena itu meminta agar kepala BIN tidak hanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden, melainkan juga mendapat persetujuan dari DPR.
 
"Karena BIN adalah alat negara maka pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN adalah dengan keputusan presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata dia.
 
Menanggapi pertanyaan Gamari, Kepala BIN, Soetanto membacakan DIM pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Intelijen.
 
Sutanto menjelaskan, pada DIM 69 dinyatakan, bahwa BIN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
 
Kemudian, pada DIM 82 dinyatakan, soal pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN ditetapkan oleh presiden.
 
"BIN bertanggungjawab langsung kepada presiden dan BIN menggantikan Lembaga Koordinasi Intelijen Negara," kata Soetanto.
 
Lembaga Koordinasi Intelijen Negara yang dimaksud Sutanto adalah lembaga yang terdapat dalam substansi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I, Mahfuz Siddiq menyatakan saran anggota Komisi I tentang definisi BIN dan pengangkatan kepala BIN akan menjadi catatan yang akan  dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen.
 
"Usulan tersebut akan kami catat sebagai substansi baru terutama soal definisi lembaga pemerintah dan alat negara," katanya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menko Polkam Dorong TNI-Polri-BIN Sinergi Tangani Banjir Sumatera

Menko Polkam Dorong TNI-Polri-BIN Sinergi Tangani Banjir Sumatera

NASIONAL
DPR Panggil BIN hingga Bais Evaluasi Kinerja Pascakerusuhan Agustus

DPR Panggil BIN hingga Bais Evaluasi Kinerja Pascakerusuhan Agustus

NASIONAL
Kemendag Musnahkan Balpres Pakaian Bekas Ilegal di Bogor

Kemendag Musnahkan Balpres Pakaian Bekas Ilegal di Bogor

JAWA BARAT
Syarat Daftar STIN agar Bisa Langsung Jadi PNS, Harus Dicoret dari KK?

Syarat Daftar STIN agar Bisa Langsung Jadi PNS, Harus Dicoret dari KK?

NASIONAL
Sinergi Kemenhan, BSSN, dan BIN dalam Memperkuat Pertahanan Siber

Sinergi Kemenhan, BSSN, dan BIN dalam Memperkuat Pertahanan Siber

NASIONAL
Kapolri: Kami Kerja Sama dengan Bais TNI dan BIN Cari Dalang kerusuhan

Kapolri: Kami Kerja Sama dengan Bais TNI dan BIN Cari Dalang kerusuhan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon