Kemendag Musnahkan Balpres Pakaian Bekas Ilegal di Bogor
Jumat, 14 November 2025 | 12:47 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal hasil pengawasan bersama Kemendag, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI). Pemusnahan dilakukan di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jumat (14/11).
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator ramah lingkungan berkapasitas 50 ton per hari milik PPLI, perusahaan pengolah limbah industri yang 95 persen sahamnya dimiliki DOWA Ecosystem asal Jepang. Selama lebih dari 30 tahun, PPLI kerap menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah B3, tumpahan minyak, hingga pemusnahan barang sitaan lintas lembaga negara.
Hasil Pemantauan Intelijen di Bandung
Dalam keterangan, Mendag Budi mengungkapkan bahwa pakaian bekas ilegal (atau balpres) tersebut ditemukan hasil pemantauan intelijen di 11 gudang di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Kemendag bersama BIN dan Bais TNI.
“Ini adalah kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang-barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” ujar Budi.
Menurut Kemendag, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan opsi sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Untuk kasus kali ini, pemerintah memilih pemusnahan agar barang ilegal tidak kembali beredar di pasar.
Industri Tekstil Terpukul Keras
Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Surianto, yang turut hadir menyoroti meningkatnya arus masuk pakaian bekas impor. Berdasarkan data asosiasi, impor pakaian bekas (thrifting) pada 2025 tercatat naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2024.
“Ini memukul industri tekstil dalam negeri. Mesin-mesin mereka bahkan sudah banyak yang dijual kiloan. Distributor harus ditindak tegas,” tegas perwakilan DPR, sembari mengapresiasi langkah Kemendag yang telah memberikan sanksi kepada delapan distributor.
Darmadi meminta agar penegakan hukum difokuskan pada para pelaku impor ilegal, bukan pada para pedagang kecil atau UMKM yang menjual kembali barang tersebut di pasar.
PPLI dipilih sebagai lokasi pemusnahan karena fasilitasnya dianggap paling siap dan berstandar tinggi. Selain mengelola limbah industri, perusahaan tersebut berpengalaman menangani pemusnahan barang terlarang dan sitaan dari Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Perdagangan.
“Kami ingin proses pemusnahan berjalan cepat dan sesuai standar lingkungan,” ujar Mendag.
Mendag menegaskan bahwa penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas ini masih berlanjut. Langkah-langkah penindakan selanjutnya akan diteruskan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap pengetatan pengawasan dapat menekan masuknya barang ilegal yang merusak industri dalam negeri.
“Dengan kerja sama yang kuat antarinstansi, kami harap persoalan impor ilegal dapat dituntaskan,” kata Budi.
Acara pemusnahan ditutup dengan penyampaian komitmen DPR dan pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak pelaku penyelundupan demi menjaga industri tekstil nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




