PGI: Tindak dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PGI meminta kepada Presiden Jokowi agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa segera ditangani dan ditindak. Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi),segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PGI juga meminta agar pemerintah memastikan lembaga pendidikan dan keagamaan bisa menjadi rumah aman bagi anak-anak.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum PGI, Krise Anki Gosal sebagai seruan dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Selain itu, Gereja dan lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini agar anak-anak mengenal tubuh mereka dan tahu bagaimana menjaganya.
"Pendidikan ini juga untuk membekali anak-anak dalam membangun pertahanan diri bagi upaya manipulasi seksual yang lalu berujung pada kekerasan seksual," kata dia dalam keterangannya kepada Beritasatu.com, Sabtu (23/7/2022).
Kemudian dinyatakan gereja dan lembaga pendidikan juga perlu membekali anak-anak dan orang tua atau pengasuh tentang literasi digital untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.
"PGI meminta pemerintah perlu memperbanyak layanan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rangka mendeteksi munculnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.
PGI menyebut perayaan HAN bukan sekadar untuk diingat, melainkan penting untuk terus menerus memperjuangkan pemulihan martabat dan pemenuhan hak anak.
PGI mengemukakan, sejak beberapa dekade silam, masyarakat dan gereja-gereja di Indonesia masih terus bergumul dalam memerangi dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikologis, juga seksual. Sangat mengejutkan dan menyedihkan, angka kasus kekerasan seksual justru meningkat di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Hal ini menjadi peringatan bagi gereja sebagai komunitas iman karena kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan pada akhirnya berarti pengkhianatan kepada Allah sendiri.
Gereja sebagai bagian integral dari masyarakat terpanggil untuk ikut serta dalam upaya advokasi perlindungan anak. PGI berpendapat, Gereja dipanggil untuk memberi jalan bagi anak-anak menuju hidup yang utuh dalam Kristus Yesus.
"Gereja memiliki hutang yang harus dibayar dalam rangka menjawab kehadiran gereja di dunia, yaitu pemulihan martabat anak sebagai ciptaan Allah yang sempurna dan utuh. Untuk itu, dibutuhkan aksi gereja yang diutus Tuhan bukan di ruang hampa melainkan ditengah pergumulan anak di Indonesia," ungkap dia.
Membangun kesadaran masyarakat akan eksistensi anak sebagai individu yang utuh dan bermartabat perlu terus dikerjakan. Gereja dan pemuka agama memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menghadirkan narasi-narasi tentang martabat anak dan hak penuh anak akan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
"Terhadap kasus kekerasan seksual yang masih saja terjadi, Pdt. Krise menegaskan agar ‘payung hukum yang ada dapat dengan tegas menangani pelaku serta dengan aman dan ramah memberi pemulihan bagi korban," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




