Erick Thohir Dukung Kejagung Usut Kasus PLN dan Waskita Beton
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah. Termasuk penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick pada Rabu (27/7/2022).
Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekadar membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.
Erick mengatakan Kementerian BUMN dan Kejagung telah berulang kali secara bersama menyampaikan perekembangan dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero).
Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Erick mengaku tidak akan menoleransi setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tetapi juga masayarakat dan negara," tegasnya.
Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.
Erick menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata Erick.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Keempat tersangka itu, yakni AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, BP selaku staf ahli pemasaran PT Waskita Beton Precast, dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.
Dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun.
Kejagung juga meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini naik ke penyidikan setelah tim penyelidik menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




