ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:55 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan bos PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan bos PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Laode diduga menjadi pihak yang menyuap Ketua (nonaktif) Ombudsman, Hery Susanto, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut. “Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan secara patut kepada Laode untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Terkait hal itu, tim penyidik melakukan upaya jemput paksa di kediaman Laode di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Setelah diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Laode selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam proses tersebut, perusahaan diduga mencari cara untuk mengoreksi kebijakan pemerintah melalui Ombudsman dengan melibatkan Hery Susanto.

Penyidik menduga Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi kepada negara. Kejagung menduga terdapat intervensi dalam penerbitan rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, Hery Susanto juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang sama.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Kejagung Tangkap Dirut Toshida Indonesia Penyuap Ketua Ombudsman

Kejagung Tangkap Dirut Toshida Indonesia Penyuap Ketua Ombudsman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon