ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Rabu, 13 Mei 2026 | 16:48 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Penyerahan tersebut merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Penyerahan tersebut merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Penyerahan tersebut merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin menjelaskan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari berbagai sektor.

Untuk sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.370 hektare.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait,” kata ST Burhanuddin dalam agenda penyerahan lahan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, lahan hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke BP Investasi Danantara sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ketujuh.

“Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke BP Investasi Danantara kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare,” ujarnya.

ST Burhanuddin memerinci, lahan yang diserahkan terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.000 hektare, pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.000 hektare, serta kewajiban plasma seluas 192.000 hektare.

Dengan penyerahan tahap ketujuh tersebut, total lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara mencapai lebih dari 4,12 juta hektare.

“Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” pungkas ST Burhanuddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Jaksa Agung: Bukti Nyata Kerja Satgas

Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Jaksa Agung: Bukti Nyata Kerja Satgas

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

NASIONAL
Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

NASIONAL
Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon