Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa
Minggu, 19 April 2026 | 22:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.
ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Ia menyebut, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026, dilansir dari Antara, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana.
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
ST Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif.
Ia meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan. “Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.
Ia juga menegaskan pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa.
Meski menekankan pembinaan, Jaksa Agung tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas di tingkat desa. Ia berharap tidak ada lagi praktik korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa atau lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang.
Sementara itu, total wilayah setingkat desa di Indonesia pada 2025/2026 diperkirakan sekitar 84.276, yang terdiri dari desa, kelurahan, dan unit permukiman transmigrasi. Provinsi dengan jumlah desa terbanyak antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh.
Jaga Desa Award
Ketua Umum Abpednas Indra Utama mengatakan ajang Jaga Desa Award menjadi bentuk apresiasi atas penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan di tingkat desa.
“Abpednas tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ungkap Ketua Umum Abpednas Indra Utama.
Dikatakannya, desa diposisikan tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek utama yang berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat ketahanan negara.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Reda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




