ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Jaksa Agung: Bukti Nyata Kerja Satgas

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:07 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun bukan sekadar bagian dari seremoni, melainkan bukti nyata hasil kerja Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun bukan sekadar bagian dari seremoni, melainkan bukti nyata hasil kerja Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung/Dokumentasi Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Beritasatu.com - Tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun dipamerkan di halaman Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut berkaitan dengan agenda penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tumpukan uang tersebut bukan sekadar bagian dari seremoni, melainkan bukti nyata hasil kerja Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” katanya saat agenda penyerahan di Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin menegaskan pihaknya ingin memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. 

Menurutnya, Satgas PKH telah berupaya mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. 

Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga kawasan hutan dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai penyimpangan yang merugikan negara. “Capaian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum demi menjaga sumber daya alam nasional,” ujarnya.

ST Burhanuddin menegaskan, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak secara melawan hukum. “Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

NASIONAL
Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

Jaksa Agung: Jangan Mudah Mentersangkakan Kepala Desa

NASIONAL
Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

Datangi Kejagung, Kepala BGN Minta Jaksa Agung Awasi Anggaran SPPG

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon