Dugaan Penyimpangan Dana, 4 Tersangka ACT Ditahan
Jumat, 29 Juli 2022 | 20:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dana donasi yang dilakukan oleh para petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut.
Empat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.
Baca Juga: Polri Sebut ACT Lakukan Penyimpangan Donasi Rp 450 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Keputusan penahanan itu didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan
Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan keempat tersangka menghilangkan barang bukti.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Novardi Imam Akbari, dan Hariyana Hermain sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi ACT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




