ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deretan Koruptor yang Bebas Hari Ini: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Zumi Zola

Selasa, 6 September 2022 | 20:13 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain Atut dan Pinangki, ternyata terdapat sejumlah koruptor lainnya yang juga bebas bersyarat dari lapas hari ini, Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Kabar bebasnya Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. Dikatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.

"Iya betul," kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Patrialis Akbar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 4 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Suryadharma Ali divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma Ali dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan Real Saudi 17 juta dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 1,8 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor!

NASIONAL
Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

Prabowo Geram dengan koruptor, Singgung Kecilnya Gaji Wartawan

NASIONAL
MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

NASIONAL
Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor

NASIONAL
Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

Ketua KPK Desak Upaya Paksa Tak Dihapus dalam RUU KUHAP

NASIONAL
KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

KPK Bongkar 17 Poin RUU KUHAP yang Bisa Bikin Koruptor Lolos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon