Deretan Koruptor yang Bebas Hari Ini: Pinangki, Patrialis Akbar hingga Zumi Zola
Selasa, 6 September 2022 | 20:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain Atut dan Pinangki, ternyata terdapat sejumlah koruptor lainnya yang juga bebas bersyarat dari lapas hari ini, Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kabar bebasnya Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. Dikatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
"Iya betul," kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Patrialis Akbar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 4 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.
Sementara itu, Suryadharma Ali divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma Ali dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan Real Saudi 17 juta dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 1,8 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




