Tak Kooperatif, Alasan KPK Jemput Paksa Bupati Mimika
Kamis, 8 September 2022 | 09:17 WIB
"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," tutur Ali.
Diketahui, Eltinus sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan itu ditolak PN Jaksel.
Atas putusan PN Jaksel tersebut, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.
Eltinus sebelumnya menggugat KPK ke PN Jaksel karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




