ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Kooperatif, Alasan KPK Jemput Paksa Bupati Mimika

Kamis, 8 September 2022 | 09:17 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," tutur Ali.

Diketahui, Eltinus sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan itu ditolak PN Jaksel.

Atas putusan PN Jaksel tersebut, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

Eltinus sebelumnya menggugat KPK ke PN Jaksel karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon