RUU Sisdiknas Perlu Pokja Nasional Libatkan Akademisi
Minggu, 25 September 2022 | 13:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera membentuk tim panitia kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menuturkan, tim pokja tersebut dibekali surat keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek. Mereka yang menjadi tim pokja nasional harus berasal dari stakeholder atau pemangku kepentingan yang memahami tentang pendidikan di Tanah Air seperti akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen. "Tim pokja nasional ini untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU," kata Satriwan, Sabtu (24/9/2022).
Ia menegaskan, tim pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabel, kata Satriwan, nama-nama tim pokja nasional RUU Sisdiknas harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban pada publik, agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.
"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa tim perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," terang Satriwan.
Satriawan mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menambahkan, keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), P2G, Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas prioritas 2022.
"Artinya Kemendikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal seperti tunjangan profesi guru," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




