Mahfud MD: Bung Karno Pencetus Hukum Progresif di Indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengagumi sosok Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno atau Bung Karno. Menurutnya, Bung Karno adalah pencetus hukum progresif di Indonesia serta berperan sangat penting dalam kebangkitan Indonesia, sehingga bisa menjadi bangsa yang merdeka.
"Nilai-nilai ke-bungkarno-an, Marhaenisme. Itu sangat luar biasa bagi kebangkitan kita sebagai bangsa sehingga menjadi bangsa merdeka sehingga ini harus diwarisi oleh saudara-saudara," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum" yang digelar secara daring dan luring di Gedung Sekolah Partai, di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Mahfud mengakui bahwa dirinya sangat mengagumi hukum progresif di mana hukum terus berkembang dan tidak hanya terikat pada pasal-pasal yang diatur. Mahfud melihat Bung Karno sebagai pencetus hukum progresif.
Mahfud menceritakan, pada 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara, Pancasila. Bung Karno berinisiatif secara progresif mengubah Panitia Enam menjadi Panitia Sembilan dengan tugas menyempurnakan rumusan Pancasila dan pembuatan Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima sila.
"Bung Karno itu menurut saya, pencetus hukum progresif di Indonesia. Sebab, Bung Karno melihat harus mengedepankan keadilan. Terutama jika prosedur tidak berguna bagi kebaikan masyarakat, maka harus dipinggirkan," ungkap dia.
Selain itu, kata Mahfud, Indonesia dikagumi oleh negara-negara lain karena peran Bung Karno. Dia menceritakan pengalamannya di Maroko pada tahun 2012. Di sana, pejabat Maroko menyanyikan lagu Halo-halo Bandung, sebab ia ikut dalam Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.
"Dia hafal lagu Halo-Halo Bandung dengan fasih. Bung Karno membangkitkan bangsa-bangsa yang waktu itu hadir di Konferensi Asia-Afrika," ucap Mahfud.
Mengenai reformasi sistem hukum sendiri, Mahfud menyarankan PDIP untuk mengindentifikasi produk hukum saat ini. Mana yang harus diganti, direvisi bahkan digabung.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Api Keislaman Bung Karno Berusaha Dihilangkan
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP, Yasonna H. Laoly, menuturkan, dalam pembangunan reformasi sistem hukum, setidaknya terdapat tiga sub sistem hukum yang harus dibangun. Pertama, substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
"Ketiga unsur inilah yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara," ujar Yasonna.
Sementara Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Indonesia adalah bangsa yang hebat. Namun, kata dia, pascareformasi, kemudian terjadi global reproduction of American politic sehingga Indonesia kehilangan akar jejak sejarah tentang konsepsi negara Indonesia yang luar biasa.
"Dan para pendiri bangsa dikatakan kuno karena tidak membawa demokrasi dalam wajah keadilan, wajah ekonomi, wajah tertib hukum. Reformasi kita kehilangan konsepsi selama 32 tahun akibat pemerintahan otoriter, gagasan-gagasan ideal tentang bangsa ini disembunyikan. Maka itu, pembahasan dari ideologi, konstitusi dan budaya hukum ini sangat penting," kata Hasto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




