Bukan Hanya Arloji Richard Mille, Tony Sutrisno Diperas di Kasus McLaren
Kamis, 10 November 2022 | 16:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Korban dugaan penipuan dan pemerasan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno mengaku alami pemerasan di kasus lain yaitu jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito mengungkapkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Selain itu, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal di 20 Mei 2022 itu tidak pernah diserahkan kepada Tony. Akan tetapi, Tony malah mendapatkannya dari Bhirawa di tanggal 15 Juni 2022 melalui pesan Whatsapp.
Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen HP telah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus tersebut mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut Heroe menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 tersebuf tidak pernah diberikan kepada Tony.
Informasi itu diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.
"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony, Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," ungkapnya.
Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp 4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian. Dalam hal ini, Heroe mengatakan bahwa Brigjen Pol HP di Polda Metro Jaya diperkirakan terlibat dalam kasus kliennya ini. Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindak lanjuti.
"Kami Berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Semen Padang vs Persib: Teja Bisa Ukir Rekor Baru di Tanah Kelahiran




