DPMD Kabupaten Jember Berikan Solusi Konkret Atasi Kendala Administratif di Desa PatemonSumber: Beritabersatu.com
BERITABERSATU.COM, JEMBER — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember telah memberikan solusi konkret menyusul adanya kendala administratif yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Patemon untuk segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah ini diambil sebagai jalan keluar darurat agar operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tidak terhambat meski pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai titik temu. Menurut Adi Wijaya, penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah daerah terkait.
“Secara regulasi, hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018. Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” jelas Adi Wijaya dalam keterangan resminya, senin (2/3/2026)
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




