Eka Hospital Depok Menerima Pasien BPJS Tenaga KerjaSumber: Beritakota.id
Beritakota.id, Depok — Akses layanan kesehatan bagi pekerja di Kota Depok kini semakin luas. Eka Hospital Depok resmi melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kasus kecelakaan kerja dan kondisi medis yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis di tengah kenyataan bahwa tidak semua rumah sakit swasta menerima pasien dengan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja kini dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat Eka Hospital Depok tanpa harus melewati mekanisme rujukan berjenjang. Sistem ini dirancang untuk memastikan korban kecelakaan kerja mendapatkan penanganan cepat pada saat-saat krusial.
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




