MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Perintangan Penyidikan di UU TipikorSumber: EraNasional
Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal sebagai UU Tipikor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memutus pokok norma yang dipersoalkan pemohon dalam perkara lain. Karena itu, permohonan yang diajukan Hasto dinilai tidak lagi memiliki objek yang dapat diperiksa.
BACA SELENGKAPNYA
MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Perintangan Penyidikan di UU Tipikor
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982200
2982151
2982198
2982197
2982196
Menlu Iran: Kami Ingin Akhiri Perang secara Menyeluruh dan Permanen
INTERNASIONAL
16 menit yang lalu
2982195
2982194
2982193
2982106
2982192
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




