Enam Orang Dijerat Korupsi Kredit Bank Negara di AsahanSumber: Infokini.news
IKNews, ASAHAN – Aroma dugaan penyimpangan kredit usaha rakyat mencuat dari Unit Imam Bonjol Kisaran milik salah satu bank milik negara. Senin (2/3/2026), penyidik di Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) tahun 2021.
Pantauan wartawan di halaman kantor kejaksaan, penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, didampingi sejumlah pejabat internal. Ia menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026.
Enam orang yang dijerat masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP. BA disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit. Sementara MSF, NJM, dan MHH merupakan mantri atau petugas pemrakarsa kredit di Unit Imam Bonjol pada tahun 2021. Dua nama lainnya, SR dan SP, diduga berperan sebagai perantara.
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




