Perda Nomor 3 Tahun 2026: Langkah Bali Lindungi Pantai dan SempadanSumber: kabarnusa.com
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
Perda ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026, dan menjadi landasan hukum untuk menjaga kelestarian pantai serta sempadan pantai yang memiliki fungsi adat, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan regulasi ini merupakan implementasi dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Baca Juga :Tepis Tudingan Penggelapan, Mantan Jro Bandesa Serangan Tantang Pelapor Sumpah Pocong
BACA SELENGKAPNYA
Perda Nomor 3 Tahun 2026: Langkah Bali Lindungi Pantai dan Sempadan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982200
2982151
2982198
2982197
2982196
Menlu Iran: Kami Ingin Akhiri Perang secara Menyeluruh dan Permanen
INTERNASIONAL
17 menit yang lalu
2982195
2982194
2982193
2982106
2982192
ARTIKEL TERPOPULER
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




