12 Terdakwa Korupsi di Dinas PUTR Batubara Diadili di Pengadilan Tipikor Medan 9 MaretSumber: MedanBisnisDaily.com
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkara korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 segera akan disidangkan pada, 9 Maret 2026 ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon Beslin Siregar, Rabu (4/3/2026) membenarkan pelimpahan tersebut.
BACA SELENGKAPNYA
12 Terdakwa Korupsi di Dinas PUTR Batubara Diadili di Pengadilan Tipikor Medan 9 Maret
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982228
2982227
2982226
2982225
2982224
2982222
2982221
2982220
2982218
Tangkal Dampak Perang Iran, Australia Gelontorkan Pinjaman Tanpa Bunga
INTERNASIONAL
23 menit yang lalu
2982217
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




