Gugatan SK Bupati Tentang Satgas Anti Premanisme di Situbondo Ditolak PTUNSumber: SuaraJatimPost.com
SITUBONDO, SJP - Gugatan Amir Mustafa dalam Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas Anti Premanisme yang dibuat oleh Bupati Situbondo akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Keputusan dari Pengadilan PTUN menurut kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd Rahman Saleh mengungkapkan jika amar putusan menegaskan jika dalil yang sebelumnya diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil.Â
"Jadi disebutkan dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 maret 2026, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Abd Rahman Saleh.Â
BACA SELENGKAPNYA
Gugatan SK Bupati Tentang Satgas Anti Premanisme di Situbondo Ditolak PTUN
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982228
2982227
2982226
2982225
2982224
2982222
2982221
2982220
2982218
Tangkal Dampak Perang Iran, Australia Gelontorkan Pinjaman Tanpa Bunga
INTERNASIONAL
24 menit yang lalu
2982217
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




