Perempuan Pelaku Penganiayaan Balita di Bantaeng Ditangkap
Senin, 5 Desember 2022 | 06:22 WIB
"Pelaku satu rumah dengan korban dan ibunya. Ibu korban biasa keluar dan anaknya dititip ke pelaku, sehingga kadang sang anak rewel membuat pelaku merasa terusik sehingga melakukan penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkap AKP Rudi, Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Sebelumnya, seorang balita berusia tiga tahun dianiaya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, anak itu dianiaya oleh perempuan bergaya pria.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu merekam aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak tersebut.
Video itu direkam diam-diam oleh seseorang yang melihat peristiwa tersebut. Namun bukannya mencegah, pengambil video hanya membiarkan balita tersebut terus disiksa.
Awalnya, korban terus merengek di depan pelaku. Namun, karena tak kunjung diam, pelaku mencubit dan menjambak rambut korban.
Pelaku kesal karena korban semakin menangis. Ia juga mengaku sempat dipukuli oleh balita tersebut. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meninju dan membenturkan kepala korban berulang kali ke kursi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




