Bantaeng, Beritasatu.com - Setelah buron beberapa lama, seorang perempuan berinisial HS, pelaku penganiayaan balita di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (4/12/2022). Dalam video viral, pelaku mencubit dan menjambak rambut korban, hingga meninju dan membenturkan kepala korban berulang kali ke kursi.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan. Pelaku berinisal HS yang bergaya bak lelaki ini langsung menjalani proses pemeriksaan di unit PPA Polres Bantaeng.
Dalam penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya karena kesal terhadap ibu korban, di mana pelaku dan ibu korban yang tinggal bersama di Kelurahan Bellang, Kabupaten Bantaeng, menjalin hubungan asmara dan kerap terlibat cekcok.
Ditambah lagi ibu korban juga kerap menitipkan anaknya ke pelaku saat sedang bekerja dan membuat pelaku kadang kesal ketika korban rewel.
Akibat tindakan pelaku itu ia diancam dengan hukuman perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca selanjutnya
"Pelaku satu rumah dengan korban dan ibunya. Ibu korban biasa keluar ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com