Kemenag: Vonis Mati Herry Wirawan agar Kasus Pemerkosaan Tak Terulang
Selasa, 3 Januari 2023 | 23:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama atau Kemenag menegaskan, vonis mati Herry Wirawan agar kasus pemerkosaan santriwati tidak terulang.
Kemenag menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Herry dijatuhi hukuman mati. Kemenang berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Waryono menilai, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk ketegasan hakim.
"Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono mengatakan, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




