Buronan Harun Masiku Jadi Fokus Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Rabu, 4 Januari 2023 | 17:23 WIB
CF
UW
Penulis: Chairul Fikri | Editor: WIR
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, memberikan keterangan pers, saat Pelantikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023). 
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, memberikan keterangan pers, saat Pelantikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023).  (B Universe Photo/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim akan terus mempelajari kasus politikus PDIP, Harun Masiku yang kini berstatus buronan. Hal itu diungkapkan Silmy dalam jumpa pers di Gedung Pengayoman, Kemenkumham Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Yang pasti saya akan pelajari dulu kasusnya (Harun Masiku) kan ini baru hari pertama. Kita akan Cek dulu kemungkinannya seperti apa dan bagaimana menanganinya," tutur Silmy.

Silmy juga mengaku siap bekerja sama dengan seluruh stakeholder penegakkan hukum di Indonesia agar bisa melacak keberadaan politisi PDIP yang tersangkut kasus suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penegakan hukum untuk mencari dan melacak keberadaan yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya, Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu.

Harun melakukan suap agar bisa lolos sebagai Anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Harun Masiku masih dinyatakan hilang dan diumumkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Saeful Bahri dan Agustiani (perantara atau penghubung) dan Harun Masiku (pemberi suap-buron).

Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta. Sedangkan kepada Saeful Bahri dan Agustiani, Pengadilan Tipikor juga menetapkan vonis selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 150 juta kepada Saeful Bahri dan vonis empat tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Agustiani. Sedangkan Harun Masiku hingga kini masih dinyatakan buron dan masih dicari keberadaannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon