Mantan Anggota Banggar PAN Juga Diperiksa Terkait DPID

Rabu, 13 Maret 2013 | 10:32 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 kembali menjalani pemeriksaan di KPK.

Hari ini, Rabu (13/3), mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN ity diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surachman.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com.

"Betul, diperiksa sebagai saksi untuk (HS)," kata Priharsa.

Wa Ode yang masih mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.20 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Wa Ode.

Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.

Nama Haris beberapa kali diminta oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon