Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud Ingatkan Pihak Lain Jangan Destruktif

Rabu, 11 Januari 2023 | 12:52 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara)

Diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua. Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan tersebut memicu kericuhan di Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan pihaknya telah mengamankan 19 orang terkait kericuhan di Mako Brimob dan Bandara Sentani buntut dari penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK.

"19 orang yang kita amankan ini akan diperiksa terkait aksi ricuh dan perlawanan kepada petugas, baik yang di Mako Brimob maupun yang di kawasan Bandara Sentani," ujar Kapolda Fakhiri, Rabu (11/1/2023).

Kapolda juga mengatakan akibat kericuhan di dua lokasi tersebut, satu warga dilaporkan meninggal dunia. Sementara, tiga warga lainnya terkena peluru nyasar.

Atas peristiwa itu, Kapolda juga menyampaikan permintaan maaf dan berbelasungkawa kepada keluarga korban dan telah memerintahkan Kabid Propam dan Dirkrimum Polda Papua untuk segera melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap SOP yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kericuhan tersebut.

"Saya minta hari ini segera dilaporkan, kalau memang ada kesalahan prosedur penanganan saya pastikan akan ditindak tegas," perintah Fakhri.

Kapolda juga berharap kepada para tokoh yang ada di Papua agar dapat mengimbau masyarakatnya agar menghormati hukum yang ada di Indonesia. Sementara itu untuk para korban luka saat ini sudah dibawa dan dirawat di rumah sakit.

"Saat ini yang korban luka sedang di rawat di Rumah Sakit Youwari Sentani, sementara yang meninggal dunia sudah dibawa pihak keluarga," ujarnya

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon