Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap
Selasa, 17 Januari 2023 | 23:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Alex Bonpis juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan Alex Bonpis tersebut, Selasa (17/1/2023).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ujarnya.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.
Andi juga menyebut, komunikasi antara Alex Bonpis dengan Teddy ini dilakukan secara lisan. Bahkan, lanjut dia, transaksi keduanya pun dilakukan secara tunai.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," tuturnya.
Andi mengatakan, Alex Bonpis juga berstatus buron untuk kasus narkoba lainnya, Kasusnya, ditangani juga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau tidak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, sejak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," kata dia.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka, yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




