Jaksa Ungkap Kejanggalan dalam Klaim Pelecehan Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB
SW
FB
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FMB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

"Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucapnya.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya yaitu Putri untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J merupakan hal yang janggal.

Padahal, mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya menjaga Putri sebagai istrinya yang merupakan cinta pertama sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ungkapnya.

"Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," sambungnya.

Kemudian, tidak pedulinya Ferdy Sambo terhadap situasi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama dengan Brigadir J, terkonfirmasi oleh keterangan saksi dalam persidangan yaitu dari tiga ajudan eks Kadiv Propam itu yakni Adzan Romer, Prayogi Ikara Wikaton, Daden Mifthul Haq serta Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

"Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok," papar Jaksa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon