Jaksa Ungkap Kejanggalan dalam Klaim Pelecehan Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB
SW
FB
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FMB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, bersiap membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu dinilai janggal.

Hal tersebut diungkapkan jaksa ketika membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Adanya peristiwa yang janggal di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar, tempat perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'," kata jaksa.

Hal tersebut berdasarkan dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dan saksi Ricky Rizal Wibowo.

Kemudian, saat tiba di Jakarta dan melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J ikut untuk melakukan isoman tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon