Giliran Tamsil Linrung Diperiksa KPK

Jumat, 15 Maret 2013 | 10:19 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tamsil menjadi saksi dalam sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Tamsil Linrung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tamsil menjadi saksi dalam sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Setelah memeriksa Olly Dondokambe, Mirwan Amir, dan Mechias Markus Mekeng, kini giliran Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tamsil diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surachman.

"[Ia] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS ," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (15/3).

Tamsil memenuhi panggilan KPK. Politisi PKS tersebut hadir sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saksinya Haris Surachman," kata Tamsil.

Ditanya apakah mengenal sosok Haris, Tamsil mengaku mengenal Haris setelah Haris melaporkan dugaan penerimaan hadiah oleh Wa Ode Nurhayati ke Pimpinan Banggar,

"Sekarang ya kenal. Setelah dia melaporkan dulu," kata Tamsil.

Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 56 KUH.

Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini karena peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon