KPK Kembali Periksa Fahd Terkait Kasus DPID

Selasa, 19 Maret 2013 | 11:22 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Fahd El Fouz atau biasa disapa Fahd A Rafiq
Fahd El Fouz atau biasa disapa Fahd A Rafiq (Antara/Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini, Selasa (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Fahd El Fouz. "Kami periksa Fahd El Fouz untuk tersangka HS (Haris Andi Surachman)," kata Priharsa di kantor KPK.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah memeriksa empat orang pimpinan dan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yaitu Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Olly Dondokambe dan Melchias Markus Mekeng.

Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.

Nama Haris beberapa kali diminta oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz, untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Banggar dari F-PAN itu sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukkan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp500 juta dari uang Rp6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd telah divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sementara itu Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon