2 Anggota DPR Diperiksa Terkait Kasus DPID
Kamis, 28 Maret 2013 | 10:34 WIB
Jakarta - Dua anggota DPR dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 pada hari ini, Kamis (28/3).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan dua anggota DPR yang diperiksa tersebut adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan Irgan Chairul Mahfiz dan anggta DPR dari Fraksi PAN, Hendra R Singkaru.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HAS (Haris Andi Surahman)," kata Priharsa di kantor KPK.
Irgan diketahui sudah memenuhi panggilan KPK. Irgan enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya hari ini. Sementara Hendra belum tampak hadir di kantor KPK.
Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tjatur Sapto Edi, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa pimpinan dan mantan pimpinan Badan Aggaran DPR, yaitu Olly Dondokambe, Mirwan Amir, Mechias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung. Selain itu dua orang yang sudah dipidana dalam perkara ini juga sudah diperiksa KPK, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz.
Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.
Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini karena peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.
Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.
Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.
Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




