Pasca Putusan MK, DPD Diminta Lebih Proaktif

Kamis, 28 Maret 2013 | 16:42 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Beritasatu TV)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS (F-PKS), Indra menilai, dengan adanya penegasan norma dalam Pasal 20D UUD 1945 mengenai wewenang DPD dalam mengajukan RUU dan membahas RUU terkait daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka ke depan DPD diharapkan dapat lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah dalam legislasi.

"Sudah semestinya DPD lebih berdaya di bidang legislasi. Hal ini karena DPD mewakili kepentingan daerah. Tinggal bagaimana DPD mengambil peluang penegasan norma ini," kata Indra, di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Indra, sejauh ini DPR sendiri cukup proaktif dalam merespons dan melibatkan DPD dalam pembahasan RUU, baik yang diusulkan DPD atau RUU tertentu selain yang terkait daerah.

"Misalnya UU Kelautan yang merupakan usulan DPD, dibahas di Baleg DPR sekarang melibatkan DPD. Tinggal ke depan butuh penyesuaian-penyesuaian dan penegasan," jelasnya.

Indra berpandangan, putusan MK atas kewenangan DPD itu membawa energi positif dalam hal legislasi, yang nantinya dapat menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas dan kuantitas.

"Selain itu, putusan (MK) ini harus disambut baik, dalam rangka semakin memperkuat posisi legislasi untuk menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon