LPSK Minta KUHAP Perlindungan Saksi/Korban di Revisi
Rabu, 10 April 2013 | 16:12 WIBKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR tidak memuat eksistensi lembaga yang dia pimpin dalam proses peradilan. Hal itu disebabkan adanya beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK. Hal itu dikatakannya dalam Seminar bertema "Menyongsong perspektif baru perlindungan saksi dan korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




