LPSK Minta KUHAP Perlindungan Saksi/Korban di Revisi

Rabu, 10 April 2013 | 16:12 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR tidak memuat eksistensi lembaga yang dia pimpin dalam proses peradilan. Hal itu disebabkan adanya beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK. Hal itu dikatakannya dalam Seminar bertema "Menyongsong perspektif baru perlindungan saksi dan korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon