Andi Ditanya Soal Penyuap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Senin, 15 April 2013 | 15:47 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra Wijaya dicecar penyidik KPK soal dua orang penyuap pengurusan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman dan Fahd El Fouz.

Hal itu dikatakan oleh Andi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (15/4).

"Saya hanya ditanya sebagai anggota fraksi apakah kenal dengan saudara Haris dan Fahd El Fouz sebagai penyuapnya," kata Andi.

Andi mengaku jika dirinya mengenal baik Haris dan Fahd. Akan tetapi, keduanya ia kenal saat kasus ini mencuat.

"Kenalnya saat kasus ini. Selebihnya belum pernah," kata Andi yang merupakan anggota Komisi III DPR.

Ditanya soal apakah ada uang suap dari DPID yang mengalir ke PAN, Andi dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak ada urusan dengan partai.

"Dia bergerak sendiri di luar partai," kata Andi.

Hari ini, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk tersangka Haris.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa pimpinan dan mantan pimpinan Badan Aggaran DPR, yaitu Olly Dondokambe, Mirwan Amir, Mechias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung. Selain itu dua orang yang sudah dipidana dalam perkara ini juga sudah diperiksa KPK, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz.

Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.

Nama Haris beberapa kali diminta Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini karena peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.

Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.

Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon