Pengadaan Komputer TKI Dilakukan dengan Lelang Terbuka
Jumat, 17 Mei 2013 | 23:58 WIB
Jakarta - Pengadaan komputer pada proyek Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dilakukan dengan cara lelang terbuka dan transparan.
"Bukan penunjukkan langsung. Kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Atase Tenaga Kerja Kemnakertrans di Kuala Lumpur, Agus Triyanto AS, kepada pers di Jakarta, Jumat (17/5).
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam lelang terbuka itu yang menang adalah PT AIM. Kemenangan perusahaan ini, tegas Agus, melalui proses yang terbuka dan transparan dengan mekanisme lelang memanfaatkan E-Procure, sebagaimana yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ia menjelaskan, PT AIM juga bertindak sebagai premier partner/sole distributor di Indonesia terhadap delapan jenis perangkat lunak dan keras yang mereka tawarkan dalam surat penawaran mereka.
"Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa proses penyusunan spesifikasi teknis pada dokumen lelang mengarah pada suatu merek/produk tertentu," tegas Agus.
Bahkan sebaliknya dari sisi penilaian akan dapat memberikan keyakinan kepada panitia pengadaan bahwa pihak penyedia memiliki nilai lebih dibandingkan penyedia yang lain apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang, karena spesifikasi yang dibutuhkan dalam pengadaan pekerjaan dimaksud terjamin baik dari sisi kualitas maupun dari sisi harga.
Agus mengatakan, penyusunan spesifikasi teknis sebagai acuan pelaksanaan lelang telah dilakukan melalui survey harga pasar.
Dari hasil survey yang dilakukan tim Kemnakertrans terhadap beberapa produk telah dilakukan perbandingan dari masing-masing produk baik dari sisi harga maupun spesifikasinya.
Dari hasil perbandingan beberapa produk yang telah dilakukan, ditetapkan, produk dengan spesifikasi dengan harga termurah yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa dimaksud.
Namun demikian, kata Agus, apabila terdapat perusahaan-perusahaan calon penyedia yang dapat memberikan penawaran yang lebih baik dari sisi spesifikasi teknisnya dan lebih murah harga penawarannya maka perusahaan atau penyedia barang tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang.
Menurut Agus, hal itu pihaknya lakukan karena keterbatasan waktu yang tersedia dan juga keterbatasan SDM yang menguasai IT di lingkungan Ditjen Binapenta.
Di sisi lain, kata dia, program pembangunan sistem proteksi data TKI mendesak untuk segera dilakukan, hal ini mengakibatkan kekurang-sempurnaan penyusunan spesifikasi teknis yang digunakan sebagai dokumen lelang.
Lebih jauh Agus menjelaskan, proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) masih terdapat kelemahan baik dari sisi teknis maupun prosedur, hal ini disebabkan karena keterbatasan waktu yang tersedia. Namun demikian terlepas dari segala kelemahan dalam penyusunan HPS dimaksud tim terknis telah berupaya menyusun HPS sebagai dasar pelaksanaan lelang, sehingga komponen atau unit barang yang dibutuhkan dalam membangun system dimaksud hanya mencantumkan harga per-unit barang dan tidak cukup waktu untuk menjabarkan secara detail spesifikasi dari masing-masing unit barang yang digunakan.
Selanjutnya untuk mendapatkan keyakinan dari proses penilaian pemenang, panitia meminta penyedia untuk merinci spesifikasi masing-masing unit barang yang dibutuhkan untuk mengetahui kelayakan harga satu unit barang dengan spesifikasi yang dimiliki. Penjabaran spesifikasi unit barang yang mencantumkan unit cost pada setiap spesifikasi barang merupakan satu kesatuan paket dari harga barang yang dibeli dari principle vendor penyedia software/system tersebut atau cost yang tercantum dalam masing-masing penjabaran spesifikasi unit barang bukan dikerjakan oleh pihak penyedia atau PT AIM, tapi merupakan harga satu paket dari principle vendor.
Sedangkan mengenai pertanggungjawaban keuangan, kata Agus, Pertama, biaya jasa konsultasi pada pengadaan perangkat lunak dan sistem bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia/PT AIM, tetapi merupakan harga satu kesatuan dalam pembuatan aplikasi atau riset dalam pembuatan aplikasi yang dilakukan principle vendor dalam menghasilkan suatu unit perangkat lunak dan system. Jadi biaya jasa konsultasi sebesar Rp. 6.794.000.000,00 bukan dibayarkan kepada pihak penyedia/PT AIM, tetapi merupakan bagian dari tahapan pekerjaan untuk menghasilkan suatu unit perangkat lunak dan system, sehingga dapat ditetapkan besaran harga pada setiap unit perangkat lunak dan system yang telah dihasilkan oleh principle vendor.
Kedua, dalam perencanaan awal volume pekerjaan seluas 90 m2, namun karena adanya kendala teknis, sehingga volume pekerjaan terealisasi hanya seluas 41,4 m2. Maka kesalahan perhitungan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 216.270.000,- akan diperintahkan kepada pihak penyedia untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan disetor ke kas Negara.
Ketiga, biaya managed service adalah biaya yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia dalam membangun system, sedangkan biaya jasa konsultasi merupakan penjabaran dari seluruh proses pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/perangkat keras sehingga dapat menentukan harga jual suatu perangkat keras dan system. Jasa konsultasi bukan dilakukan oleh pihak penyedia tapi merupakan bagian dari pekerjaan principle vendor untuk menghasilkan barang, sehingga dapat ditentukan harga jual suatu barang.
Keempat, terhadap kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 240.000.000,00 Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemnakertrans telah melakukan perhitungan dalam surat pemutusan kontrak, dan meminta kepada pihak penyedia untuk segera menyetor ke kas Negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




