KKP Kembali Tangkap 5 Kapal Asing Pencuri Ikan
Senin, 20 Mei 2013 | 14:07 WIB
Jakarta - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) awal bulan ini kembali menangkap lima kapal ikan asing.
Kelimanya secara ilegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo menegaskan, praktik IUU Fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Ilegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime, karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
"Saya memberi apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap tiga kapal ikan Vietnam dan satu kapal ikan Malaysia pada operasi di wilayah barat dan satu kapal ikan asing berbendera Philipina yang ditangkap aparat pada operasi di wilayah timur," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5).
Sharif menjelaskan, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP itu merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih terjadi.
Tahun lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
"Selama delapan tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishingsebesar 563 kapal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman menjelaskan, tertangkapnya lima kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan Ditjen PSDKP pada operasi rutin.
Hasilnya, pada operasi wilayah barat 16 Mei 2013, KP Hiu 003 berhasil menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 (50 GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




