Pertengahan Juni, Tarif KJS RS Swasta dan RS Pemerintahan Dibedakan
Selasa, 28 Mei 2013 | 16:45 WIB
Jakarta - Untuk mengantisipasi semakin banyaknya rumah sakit (RS) yang mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang menyusun tarif baru untuk pembayaran KJS melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s).
Tarif dalam INA CBG’s akan dinaikkan dari tarif premi awal Rp 23.000 per bulan. Serta akan dibedakan tarif pembayaran untuk RS swasta dengan RS pemerintah pusat maupun daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui sudah banyak rumah sakit yang kewalahan dalam menangani pasien KJS dengan sistem pembayaran melalui INA CBG’s. Sebab, dalam sistem tersebut menimbulkan selisih pembayaran mencapai 30 hingga 40%.
"Kita sedang memperbaiki tarif preminya. Mudah-mudahan pertengahan Juni akan selesai tarif baru. Ada kemungkinan naik, itu lagi kita hitung. Pokoknya, nanti tarif antara RS swasta dengan RS pemerintah akan berbeda," kata Basuki di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (28/5).
Ketika ditanya prosentase kenaikan tarif premi KJS, dia belum bisa memberitahukannya. Karena saat ini masih dihitung oleh Kemkes. Selagi masih dihitung, Pemprov DKI akan memanggil RS swasta untuk meminta clinical pathway atay prosedur penanganan penyakit dari rumah sakit tersebut.
"Menurut Kemkes seharusnya selisihnya tidak banyak. Tapi nanti kita panggil lagi pekan depan seluruh RS swasta. Kita akan minta clinical pathway-nya. Ya dong, kita mau tahu prosedur penanganan penyakitnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Umumnya, RS Swasta tidak mau menyerahkan clinical pathway, karena dianggap sebagai rahasia perusahaan. Tetapi, Pemprov DKI akan mendesak seluruh RS swasta memberikan clinical pathway, untuk mengetahui mana yang bisa dikurangi tindakannya dan mana yang tidak perlu dikurangi.
"Jadi clinical pathway orang mau cuci darah ada hitungan yang jelas urutannya. Nah kalau itu dikeluarkan kita bisa liat. Sebetulnya perlu tidak sih kamu masuk RS. Perlu tidak pasien dilakukan tindakan ini. Makanya itu harus kita bicarakan bersama-sama, karena mesti dokter yang putuskan. Oh ini tidak perlu, ini perlu. Kalau itu kan harus ada pembuktiannya," ujar mantan Bupati Belitung Timur.
Kalau memang RS merasa tarif yang ditentukan itu tidak cukup atau kemurahan, mereka harus menyerahkan clinical pathway. Sebab dari clinical pathway dapat dibuktikan penanganan penyakit di RS tersebut sudah sesuai dengan harga ideal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




