Provider dan Operator Penyedot Pulsa akan Dipidana
Selasa, 4 Oktober 2011 | 16:25 WIB
"Ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin."
Pemerintah menegaskan akan menindak provider konten maupun operator yang menyedot pulsa pelanggan, jika terbukti bersalah.
"Untuk pencurian pulsa ini, kami sedang bekerja dengan di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Apabila terbukti ada content provider maupun operator, kalau mereka salah, kami tindak," ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (4/10).
"Bahkan ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin. Seseorang di-register harus ada izin, fakta, bukti, bahwa dia OK. Tapi kalau dia dikirim sesuatu, lalu disedot pulsanya, ini kriminal. Ini melanggar undang-undang kita, dan ini akan kita tertibkan," tambah Menkominfo.
Tifatul juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan ke call center BRTI di 159, terkait SMS yang menyedot pulsa tersebut. "Sekali lagi, kalau ada orang (pulsanya) dipotong-potong, silakan mengadu ke 159. Sebab orang akan segan mengadu ke pengadilan atau ke kepolisian untuk pulsa satu atau dua ribu (rupiah). Namun jika terdapat satu atau dua ribu dari jutaan orang, miliaran (rupiah) juga (nilainya)," kata Tifatul, sambil menambahkan bahwa line pengaduan itu tidak bayar.
Tifatul menambahkan bahwa kalau ada indikasi mereka melakukan tindak pidana, pemerintah akan menuntut secara hukum. Sehubungan dengan itu menurutnya, Rabu (4/10) besok, dirinya akan bertemu dengan operator berkaitan dengan masalah pencurian pulsa tersebut.
Pemerintah menegaskan akan menindak provider konten maupun operator yang menyedot pulsa pelanggan, jika terbukti bersalah.
"Untuk pencurian pulsa ini, kami sedang bekerja dengan di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Apabila terbukti ada content provider maupun operator, kalau mereka salah, kami tindak," ungkap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (4/10).
"Bahkan ini kriminal, karena menyedot pulsa orang tanpa izin. Seseorang di-register harus ada izin, fakta, bukti, bahwa dia OK. Tapi kalau dia dikirim sesuatu, lalu disedot pulsanya, ini kriminal. Ini melanggar undang-undang kita, dan ini akan kita tertibkan," tambah Menkominfo.
Tifatul juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan ke call center BRTI di 159, terkait SMS yang menyedot pulsa tersebut. "Sekali lagi, kalau ada orang (pulsanya) dipotong-potong, silakan mengadu ke 159. Sebab orang akan segan mengadu ke pengadilan atau ke kepolisian untuk pulsa satu atau dua ribu (rupiah). Namun jika terdapat satu atau dua ribu dari jutaan orang, miliaran (rupiah) juga (nilainya)," kata Tifatul, sambil menambahkan bahwa line pengaduan itu tidak bayar.
Tifatul menambahkan bahwa kalau ada indikasi mereka melakukan tindak pidana, pemerintah akan menuntut secara hukum. Sehubungan dengan itu menurutnya, Rabu (4/10) besok, dirinya akan bertemu dengan operator berkaitan dengan masalah pencurian pulsa tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




