Pembacaan Vonis Bioremediasi Chevron Kembali Ditunda
Kamis, 11 Juli 2013 | 19:00 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi terkait proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau tahun 2006-2011, kembali ditunda.
Setelah sebelumnya menunda pembacaan vonis untuk terdakwa Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas CPU, Kukuh Kertasafari, kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga menunda pembacaan vonis untuk Manager Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) Endah Rumbiyati.
Sama seperti terdakwa Kukuh, majelis menunda pembacaan vonis karena belum selesai bermusyawarah. Sidang baru kembali akan digelar dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (18/7) pekan depan.
"Kami kembali menunda pembacaan vonis kali ini dengan alasan yang sama seperti sebelumnya," kata Hakim Ketua Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunda sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kukuh Kertasafari yang seharusnya digelar pada Rabu (10/7). Majelis juga menunda pembacaan vonis tersebut selama satu pekan atau hingga Rabu (17/7).
Dalam kasus yang sama, hakim juga dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus bioremediasi lainnya yakni atas nama Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) Duri besok, Jumat (12/7).
Sebelumnya, para terdakwa ini juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dimana untuk terdakwa Kukuh Kertasafari, dituntut pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai tindakan Kukuh yang menetapkan 28 lahan bersih sebagai lahan terkontaminasi minyak telah merugikan negara.
Sementara Manajer Lingkungan PT Sumatera Light Operation Chevron Endah Rumbiyanti dituntut empat tahun penjara. Endah dianggap terbukti memperkaya perusahaan kontraktor pelaksana proyek bioremediasi PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).
Endah dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan pengolahan limbah dilakukan sesuai aturan. Pasalnya, jaksa menyebut PT SJ dan PT GPI tidak memiliki izin untuk mengolah limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kontraktor juga tidak melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT CPI.
Menurut jaksa, Endah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sedangkan untuk terdakwa Widodo selaku Team Leader Waste Sumatera Light North (SLN) Chevron di Duri, Riau, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




